Rabu, 16 Oktober 2013

KEKAYAAN INTELEKTUAL UNTUK NEGERI

Akhir-akhir ini banyak produk kreatif Indonesia yang sebagian besar warisan budaya bangsa banyak di klaim oleh negara tetangga, padahal bila negara lebih memberikan perhatian atau kemudahan dalam pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada produk tersebut, akan membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan tingkat pengangguran.
Ekonomi kreatif amat berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional meskipun belum dijadikan sebagai sumber pendapatan utama negara, bila pemerintah memberikan perhatian lebih di sektor ini, terutama dalam penyediaan infrastruktur dan fasilitas pemasaran produk dalam negeri bahkan untuk keluar negeri, sektor ini akan tumbuh secara signifikan, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru di masyarakat yang akhirnya dapat meningkatkan produktivitas.
ekonomi kreatif adalah inovasi, kreasi, dan motivasi  yang memiliki potensi peningkatan kesejahteraan serta penciptaan lapangan kerja. Di inggris dengan adanya perubahan disektor perekonomian, pertumbuhan ekonomi masyarakat di inggris sudah mulai mulai maju khususnya di bidang industri.
Menurut John Howkins dalam The Creative Economy: How People Make Money From Ideas, ekonomi kreatif diartikan sebagai segala kegiatan ekonomi yang menjadikan kreatifitas (kekayaan intelektual), budaya dan warisan budaya maupun lingkungan sebagai tumpuan masa depan.
Di Indonesia pengembangan usaha kreatif belum berkembang baik, karena masih kurangnya campur tangan dari pemerintah terhadap kreatifitas masyarakat Indonesia. Untuk mngembangkan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia harus ada campur tangan dari pemerintah disektor-sektor usaha kreatif.


Campur tangan pemerintah dapat mendukung masyarakat untuk berkreasi dalam penemuan baru mereka dalam berbisnis UKM , akan tetapi Beberapa masalah UKM di Indonesia, seperti pemasaran, promosi, manajerial, informasi, SDM, teknologi, desain, jejaring (networking), dan pembiayaan diharapkan bisa segera teratasi. Alhasil jika permasalahan itu bisa teratasi maka masyarakat bisa berwirausaha dengan baik dan dapat menggenjot perkembangan ekonomi nasional.
Menurut sumber perkembangan data usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan usaha besar (UB). Pada tahun 2008-2009, perkembangan produk domestik bruto disumbangkan oleh aktivitas UKM sebesar 11,72%. Jika diasumsikan setiap usaha kreatif di negeri ini menggunakan 5 orang tenaga kerja, maka  pada tahun 2020 dapat tercipta 20 juta usaha kreatif baru sebagaimana keinginan Kementrian Koperasi dan UKM, maka akan mampu menyerap 100 juta tenaga kerja. Beberapa program pemerintah seperti PNPM Mandiri perlu dilanjutkan dan diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, juga berbagai produk kredit lunak kepada sektor UKM yang saat ini dananya sudah ditingkatkan diharapkan mampu menumbuhkembangkan sektor ini. Jika pada tahun 2020 nantinya tercipta banyak usaha kreatif baru maka produk domestik bruto yang dihasilkan bisa lebih dari 11% dan itu bisa mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Pembangunan dan perbaikan infrastuktur hendaknya terus dilakukan pemerintah walaupun membutuhkan modal yang amat besar, namun bila kita melihat Negara maju, awal dari perbaikan perekonomian ditandai dengan adanya fasilitas infrastuktur yang sudah memadai. Diharapkan juga kualitas pendidikan dapat melahirkan SDM yang lebih berkualitas dan memiliki skill yang tinggi agar dapat mengelola SDA yang jumlahnya amat melimpah di negeri ini. Dan usaha-usaha dalam lingkup industri kreatif yang berjalan perlu diberikan pelatihan manajemen dan pengembangan pasar, sehingga produk-produk kreatif dapat menembus pasar nasional bahkan internasional yang tentunya kualitas produknya telah distandari SNI, ISO 9000 series.

Dukungan pemerintah juga datang dari Kementerian BUMN, yang dapat mendorong dan memfasilitasi terciptanya skema pembiayaan yang sesuai bagi industri di bidang ekonomi kreatif, BUMN dapat memberikan prioritas bantuan dan fasilitasi  industri di bidang ekonorni kreatif, memfasilitasi interaksi pelaku industri di bidang ekonomi kreatif untuk mengembangkan skema pembiayaan yang efektif.
Namun yang paling penting penulis garis bawahi adalah, bagaimana pemerintah lebih memasyarakatkan lagi pemberian dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, sehingga dapat mendorong teciptanya inovasi produk, krativitas, dan motivasi yang memiliki potensi peningkatan kesejahteraan serta penciptaan lapangan kerja.
Semua kembali kepada para pengambil kebijakan terutama dalam hal ini pemerintah, ketika sektor ekonomi kreatif dapat tumbuh dengan baik dan turut berperan positif terhadap perbaikan kondisi perekonian bangsa, sehingga akan memberikan hasil yang sesuai dengan yang kita harapkan. Sumbagan sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi tidak mustahil dapat menjadi salah satu pemeran utama seperti yang terjadi di Singapura dan Inggris saat ini. Dalam mendukung tumbuhnya ekonomi kreatif saya pikir pemerintah harus berani mengambil resiko dengan membangun infrastruktur yang lebih baik walaupun membutuhkan modal yang amat besar. Sementara kita waktu terus berjalan, sektor ekonomi kreatif diharapkan segera menjadi bintang. Karena itu, pemerintah hendaknya mengambil kebijakan lebih cepat.








DAFTAR PUSTAKA

Mardiyatmo, Drs. 2007. Kewirausahaan, Bogor, Yudistira
Drucker, Peter F. 1996. Inovasi dan Kewirausahaan, Jakarta, Erlangga
Karl E. Case, Ray C. Fair, 1999, Prinsip-prinsip Ekonomi, Jakarta, Erlangga
 [Anonim] 2009,menurut John Howkins dalam [terhubung berkala]
[15 oktober 2010]
[Anonim]2009, data UMKM 2008-2009 [terhubung berkala]
[15 oktober 2010]













0 komentar:

Posting Komentar