Jumat, 18 Oktober 2013

KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK

Pengertian Akuntansi Sektor Publik
Istilah “sektor publik” sendiri memiliki pengertian yang bermacam-macam. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik,sehingga setiap disiplin ilmu (ekonomi, politik, hukum, dan sosial) memilikicara pandang dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ilmuekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai suatu entitas yang aktifitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik
Pengertian Akuntansi sektor publik yaitu sebagai suatu jenis dari kegiatan saling terkait dengan usaha untuk menghasilkan suatu pelayanan kepada masyarakat umum dalam rangka memenuhi kebutuhan dari masyarakat umum.
Akuntansi sektor publik memiliki kaitan yang erat dengan penerapan perlakuan akuntansi pada domain publik. Domain publik sendiri memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan sektor swasta. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan luasnya jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, akan tetapi juga karena kompleksnya lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut.
Dalam aktifitas yang di laksanakan Akuntansi Sektor Publik mempunyai ruang lingkup seperti lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pemerintahan, BUMN, dan BUMD. Ada pula yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang di lakukan oleh sektor swasta seperti yayasan, organisasi politik, dan LSM serta organisasi nurlaba lainnya. Akuntansi sektor publik dan swasta memiliki tujuan berbeda karena ada perbedaan lingkungan yang mempengaruhi keduanya.
Perbedaan dan Persamaan Sektor publik dan swasta
Perbedaan
Publik
Swasta
Tujuan
Nonfrofit motive
Profit motive
Sumber dana
Pajak, retribusi, hutang, obligasi pemerintah, laba BUMN/D, penjualan aset negara, dll
Internal: modal sendiri. LYD, penjualan aktiv
External: hutang bank, obligasi, penerbitan saham
Tanggung jawab
Publik, DPR&D
Pemegang saham dan kreditur
Struktur organisasi
Birokratis, kaku dan hierarkis
Fleksibel, datar, piramid, lintas fungsional, dll
Karakteristik angggaran
Terbuka untuk umum
Tertutup untuk umum
Sistem akuntansi
Cash accounting
Accrual accounting
Stakeholder
Ekternal:
· Pengguna jasa publik
· Pembayar pajak
· Perusahaan dan organisasi sosial ekonomi yang menggunakan pelayan publik sebagai input atas aktivitas organisasi
· Dll
Internal:
· Kabinet, MPR, DPR&D
· Parpol
· Manajer publik (gubernur, bupati, direktur BUMN/D)
· Pegawai pemerintah
Ekternal:
· Bank sbg kreditor
· Serikat buruh
· Pemerintah
· Pemasok
· Dll
Internal:
· Manajemen
· Karyawan
· Pemegang saham

Tujuan Akuntansi Sektor Publik
American Accounting Association (1970) dan Glynn (1993) menyatakan bahwa tujuan akuntansi pada sektor publik adalah untuk:
1.      Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengola secara tepat, efisien dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi.
2.      Memberikan informasi yang memungkin bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya dan memungkinkan bagi pegawai [emerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik.
Tujuan ini terkait dengan 3 hal pokok, yaitu:
·         penyediaan informasi
·         pengendalian manajemen
·         akuntabilitas
Akuntansi sektor publik merupakan alat informasi bagi pemerintah sebagai manajemen dan publik. Bagi pemerintah informasi akuntansi digunakan dalam proses pengendalian manajemen mulai dari perencanaan strategik, pembuatan program, penganggaran, evaluasi kerja dan pelaporan kinerja.
Akuntansi Sektor Publik dan Good Governance
Pengertian good governance menurut world bank adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik dan administratif, menjalankan disiplin anggaran seta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Dan lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk pembangunan masyarakat.
Akuntabilitas Publik
Merupakan kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi taggungjawabnya kepada pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta pertaggung jawaban tersebut. Akuntabilitas publik terdiri atas 2 macam, yaitu :
1.      Akuntabilitas vertical
2.      Akuntabilitas Horisontal
Privatisasi
Merupakan salah satu upaya mereformasi perusahaan publik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan publik. Dalam era globalisasi BUMN dan BUMD menghadapi tekanan dan tuntutan, yaitu:
·         Regulation and political pressure. BUMN/BUMD dituntut untuk memberikan bagian laba perusahaan kepada pemerintah. 
·          Sosial pressure. BUMN dan BUMD akan menghadapi tekanan yang semakin besar dari masyarakat untuk menghasilkan produk yang murah dan berkualitas tinggi. 
·         Rent Seeking behaviour. BUMN dan BUMD akan berhadapan dengan orang-orang (oknum) yang mencoba melakukan rent seeking, korupsi, kolusi dan nepotisme.
·         Economic and efficiency. BUMN dan BUMD di sisi lain dituntut untuk ekonomis dan efisien agar menjadi entitas bisnis yang profesional.
Otonomi Daerah
Misi utama UU No. 22 Tahun 1998 tentang pemerintahan daerah, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah desentralisasi yang berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah tapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintah ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi.

Desentralisasi nantinya diharapkan akan menghasilkan dua manfaat nyata, yaitu (1) mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan di seluruh daerah dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia di masing-masing daerah. (2) memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintah yang lebih rendah yang memiiliki informasi yang paling lengkap.

0 komentar:

Posting Komentar