KEKAYAAN INTELEKTUAL UNTUK NEGERI

Akhir-akhir ini banyak produk kreatif Indonesia yang sebagian besar warisan budaya bangsa banyak di klaim oleh negara tetangga, padahal bila negara lebih memberikan perhatian atau kemudahan dalam pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada produk tersebut

TEKNIK AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

teori akuntansi memiliki kaitan yang erat dengan akuntansi keuangan, terutama pelaporan keuangan kepada pihak eksternal. Suatu teori perlu didukung oleh berbgai riset yang didalamnya terdapat hipotesa-hipotesa yang diuji kebenarannya.

KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK

stilah “sektor publik” sendiri memiliki pengertian yang bermacam-macam. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik,sehingga setiap disiplin ilmu (ekonomi, politik, hukum, dan sosial) memilikicara pandang dan definisi yang berbeda-beda.

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI : PERSPEKTIF AKUNTAN

Jika memperhatikan arus informasi internal dan eksternal. Dapat di ketahui bahwa ada 3 pelaku interaksi antara perusahaan dengan para pengguna dalam lingkunagn eksternal yaitu pemegang kepentingan dengan pemasok dan pelanggan.

PENGANTAR PROSES TRANSAKSI DAN PENGENDALIAN INTERNAL

Terdapat tiga siklus transaksi yang memproses sebagian besar aktivitas ekonomi perusahaan, yaitu pengeluaran, siklus konversi, dan siklus pendapatan.

Sabtu, 09 November 2013

PENERAPAN AKUNTANSI AKRUAL DI INDONESIA

Reformasi pengelolaan keuangan negara masih terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini dimaksudkan agar amanat yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dapat semakin diwujudkan.
Salah satu bentuk usaha berkelanjutan tersebut adalah dengan menetapkan Standar Akuntansi Berbasis Akrual yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penerapan PP No. 24 Tahun 2005 memang masih bersifat sementara, hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pasal 36 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan maka digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Sementara itu untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut pasal 36 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.
Dengan ditetapkanya PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrula telah mempunyai landasan hukum. Dan hal ini berarti juga bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No. 17 tahun 2003 yang mengamanatkaan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Dan hal ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetpkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penerapan sistem akuntansi berbasis akrual di pemerintahan menyajikan tantangan baru, untuk itu agar proses penerapannya dapat berjalan dengan baik perlu dibuatkan suatu pedoman yang dapat menjelaskan proses pembangunan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual ini secara lebih detil. Dan hal ini ditegaskan dalam pasal 6 PP No. 71 Tahun 2010, dimana ayat (2) - nya menyebutkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan Pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Dan ayat (3) - nya menyebutkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan Pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sementara pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan dan khusus untuk Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pasal 6 ayat (4) PP No. 71 Tahun 2010.

Dengan demikian pada saat ini merupakan masa persiapan dan peralihan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perubahan penggunaan basis akuntansi dalam pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.

untuk lebih lengkapnya silahkan download disini >> Makalah lengkap

7th HADAYS ( 7th Hasanuddin Accounting Day's )

Hadays (Hasanuddin Accounting Days) merupakan salah satu program kerja dari Ikatan Mahasiswa Akuntansi (IMA) Universitas Hasanuddin yang diadakan setiap tahunnya.Pada kegiatan tersebut terdapat beberapa rangkaian acara yang dilakukan dalam b
eberapa hari, makanya dinamakan Accounting Days.Tahun ini adalah Hadays yang ke-7 yang diadakan oleh Ikatan Mahasiswa Akuntansi (IMA) Universitas Hasanuddin.
7TH HADAYS akan diadakan mulai tanggal 18 sampai tanggal 22 Januari 2014 dengan mengangkat grand tema “Enhancing Public Sector With Accountability.”Tema tersebut diangkat karena adanya rasa prihatin terhadap kondisi sektor publik yang semakin marak dengan perilakufraud dan masih jauhnya dari Good Governance and Clean Government.Hal tersebut tidak terlepas dari penggunaan akuntansi itu sendiri. Akuntansi dianggap sebagai pisau dengan dua sisi,satu sisi bisa membawa kemaslahatan dan sisi lain bisa menjadi macan yang siap menerkam. Seyogyanya akuntansi digunakan sebagai alat akuntabilitas tapi dengan berbagai bentuk penyalahgunaan, akuntansi menjadi pendukung berbagai fraud yang merajalela di sektorpublik.Melalui tema tersebut, kita berharap dari kegiatan ini akan muncul berbagai solusi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kita dapat membuka pola pikir masyarakat khususnya yang memiliki peranan dalam sektor publik tentang fungsi sebenarnya akuntansi sehingga harapan kita bersama yakni terwujudnya Good and Clean Government  dapat menjadi kenyataan.
Pada Hadays kali ini kita akan lebih memusatkan perhatian pada akrual basis yang diterapkan dalam sektor publik, hal tersebut terkait dengan PP 71 yang mengharuskan pemerintah menggunakan full acrualselambat-lambatnyapadatahun2015 . Ini adalah pembicaraan yang hangat untuk kita bahas karena ada banyak sisi yang tentunya perlu diperhatikan.Full acrual tentunya tidak serta merta dapat diterapkan begitu saja, butuh persiapan baik dari segi infrastruktur maupun dari sumber daya yang ada di sektor publik itu sendiri.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap berjalannya peraturan tersebut. Melalui akrual basis diharapkan menjadi solusi untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan lebih bersih.
Ada beragam rangkaian kegiatan yang diadakan pada 7TH HADAYS ini, diantaranya:
  1. Seminar Nasional dengan tema “Enhancing Accountability In Public Sector With Accrual Basic”
  2. Workshop dengantema “Implementation of Accrual Basic in Public Sector”
  3. Lomba Paper antar mahasiswa se-Indonesia dengan tema “Quo Vadis Accounting In Current Sector Public”
  4. Accounting Student Award (ASA), yaitu lomba akuntansi antar SMA dan SMK




Siklus Pengeluaran Bagian II: Prosedur Pemrosesan Gaji dan Aktiva Tetap

A.      Sistem Konseptual Penggajian
Pemrosesan gaji pada kenyatannya merupakan sistem pembelian kasus khusus. Secara teori, cek gaji dapat diproses melalui sistem utang usaha dan pengeluaran kas regular.
Adapun kelemahan dari sistem ini antara lain:
1.       Perusahaan dapat mendesain prosedur pengeluaran umum yang diterapkan untuk semua pemasok.
2.       Prosedur pengeluaran umum didesain untuk mengakomodasi arus transaksi yang relative lancer.
3.       Penulisan cek kepada karyawan memerlukan pengendalian khusus.

Sistem penggajian memiliki tugas-tugas utama yaitu dimulai dari personalia, produksi, akuntansi biaya, penggajian, departemen utang, pengeluaran kas, dan buku besar umum.yang di jelaskan sebagai berikut :
·         Departemen Personalia. Departemen personalia menyiapkan dan menyerahkan ke departemen penggajian berbagai formulir kegiatan personalia.
·         Departemen Produksi. Karyawan produksi menyiapkan dua jenis kartu catatan waktu kerja: kartu pekerjaan dan kartu waktu.
·         Pembaruan Akun Barang Dalam Proses. Setelah departemen akuntansi biaya mengalokasikan biaya tenaga kerja ke akun WIP sebagai tenaga kerja langsung atau overhead, pembebanan ini dirangkum dalam rangkuman distribusi tenaga kerja  dan diteruskan ke departemen buku besar umum.
·         Menyiapkan Penggajian. Departemen penggajian menerima tariff pembayaran dan data pemotongan gaji dari departemen personalia dan data jam kerja dari departemen produksi. Staf administrasi di departemen ini melakukan pekerjaan berikut:
1.       Menyiapkan daftar gaji yang menunjukkan pembayaran bruto, pemotongan, pembayaran lembur, dan pembayaran bersih.
2.       Memasukkan informasi di atas ke catatan penggajian karyawan.
3.       Menyiapkan cek gaji untuk karyawan.
4.       Mengirim cek gaji ke pengeluaran kas dan salinan daftar gaji ke utang.
5.       Menyimpan kartu waktu, formulir kegiatan personalia, dan salinan daftar gaji.
·         Menyiapkan Akun Hutang. Staf administrasi utang usaha memeriksa kebenaran daftar gaji dan menyiapakan dua salinan tanda terima pengeluaran kas sejumlah gaji tersebut.
·         Menyiapkan Pengeluaran Kas. Staf administrasi menerima tanda terima pengeluaran kas dan daftar gaji. Satu cek untuk seluruh jumlah gaji ditulis dan disetor ke akun gaji.
·         Menyiapkan Buku Besar Umum. Departemen buku besar umum menerima rangkuman distribusi tenaga kerja dari bagian akuntansi biaya dan tanda terima pengeluaran kas dari utang usaha.

B.      Pengendalian Penggajian
Otorisasi Transaksi
Formulir kegiatan personalia memberikan pengendalian otorisasi yang penting dalam sistem penggajian. Dokumen ini penting untuk mencegah penipuan penggajian dengan mengidentifikasi karyawan yang di otorisasi. Formulir kegiatan personalia memungkinkan departemen penggajian menyimpan daftar karyawan saat ini, yang dibandingkan dengan kartu waktu.
Pemisahan  Tugas
Fungsi penjagaan waktu harus dipisahkan dari fungsi personalia. Departemen personalia memberikan informasi tarif pembayaran ke bagian penggajian untuk karyawan yang dibayar per jam.
Supervisi
Wilayah lain yang berisiko adalah penjagaan waktu. Kadang-kadang karyawan memasukkan kartu untuk karyawan lain yang terlambat atau absen. Supervisor harus mengamati proses ini dan merekonsiliasikan kartu waktu dengan kehadiran actual.
Catatan Akuntansi
Jejak audit untuk penggajian meliputi dokumen-dokumen berikut:
1.       Kartu waktu, kartu pekerjaan, dan bukti kas keluar.
2.       Informasi jurnal, yang berasal dari rangkuman distribusi tenaga kerja dan daftar gaji.
3.       Akun buku besar pembantu, yang berisi catatan karyawan dan berbagai akun pengeluaran.
4.       Akun buku besar umum: pengendalian penggajian, kas, dan akun dana gaji.
Pengendalian Akses
Aktiva yang berkaitan dengan sistem penggajian adalah tenaga kerja dan kas. Keduanya dapat disalahgunakan melalui akses yang tidak benar ke catatan akuntansi. Pengendalian atas akses ke dokumen sumber dan catatan dalam system pembayaran merupakan hal penting seperti halnya dalam semua siklus pengeluaran.
Verifikasi Independen
Contoh-contoh pengendalian verifikasi independen dalam sistem penggajian yaitu verifikasi jam kerja, pengurus pembayaran, utang usaha, dan buku besar umum.
C.      Sistem Penggajian Fisik
Sistem Penggajian Manual
1.       Otorisasi penggajian dan jam kerja masuk departemen penggajian dari dua sumber berbeda: personil dan produksi.
2.       Departemen penggajian menyatukan informasi ini, menghitung daftar gaji, dan mendistribusikan gaji kepada karyawan.
3.       Akuntansi biaya menerima informasi tentang waktu yang dihabiskan untuk setiap pekerjaan dari produksi. Ini digunakan untuk posting ke akun WIP.
4.       Hutang menerima informasi penggajian ringkasan dari departemen penggajian dan wewenang departemen pengeluaran kas untuk deposit cek tunggal, dalam jumlah total gaji, dalam rekening imprest bank pada daftar gaji yang diambil.
5.       Para buku besar departemen ringkasan informasi dari akuntansi biaya dan hutang. Rekening kontrol diperbarui untuk mencerminkan transaksi ini.
D.      Sistem Penggajian Berbasis Komputer
Otomatisasi Sistem Pengajian Menggunakan Pemrosesan Batch
Implikasi Pengendali
Kekuatan dan kelemahan dari system ini sama dengan kekuatan dan kelemahan dalam system batch untuk system pengeluaran umum yang dibahas sebelumnya. Sistem ini mengedepankan keakurantan akuntansi dan mengurangi kesalahan dalam menulis cek.
Merekayasa Ulang Sistem Penggajian
Untuk perusahaan berukuran sedang dan besar, pemrosesan gaji sering kali disatukan dalam system manajemen sumber daya manusia-MSDM. Sistem MSDM menagkap dan memproses sejumlah besar data yang berkaitan dengan personalia, termasuk tunjangan karyawan, perencanaan tenaga kerja, relasi tenaga kerja, keterampilan tenaga kerja, kegiatan personalia, juga gaji.
Personalia
Departemen personalia melakukan perubahan dalam file karywan secara real-time melalui terminal.
Akuntansi Biaya
Departemen akuntansi biaya memasukkan data biaya pekerjaan (real-time atau setiap hari) untuk menciptakan file pemanfaatan tenaga kerja (labor isage file)
Penjagaan Waktu
Ketika menerima kartu waktu yang sudah disetujui dari supervisor pada tiap akhir minggu, departemen penjagaan waktu membuat file kehadiran saat ini.
Pemrosesan Data
Pada akhir periode kerja, tugas-tugas berikut ini dilakukan dalam proses batch:
1.       Biaya tenaga kerja didistribusikan ke berbagai WIP, overhead, dan akun biaya
2.       File rangkuman distribusi tenaga kerja on-line diciptakan. Salinan dari file ini dikirim ke departemen akuntansi biaya dan buku besar umum
3.       Daftar gaji on-line diciptakan dari file kehadiran dan file karyawan. Salinan dari file ini dikirim ke departemen utang dan pengeluaran kas.
4.       File catatan karyawan diperbarui
5.       Cek penggajian disiapkan dan ditandatangani.
6.       File bukti pengeluaran diperbarui dan satu cek disipkan untuk dana yang akan ditransfer kea kun dana gaji.
7.       Pada akhir pemrosesan, system tersebur menerima file rangkuman distribusi tenaga kerja dan file bukti pengeluaran dan memperbarui file buku besar umum.
E.       Sistem Aktiva Tetap
Aktiva tetap adalah properti, pabrik, dan peralatan yang digunakan dalam operasi bisnis. Item-item ini relatif permanen dan sering kali secara kolektif mencerminkan investasi keuangan terbesar perusahaan. Contoh dari aktiva tetap adalah tanah, gedung, perabotan, mesin, dan kendaraan. Tujuan spesifik dari system aktiva tetap adalah:
1.       Memproses akuisisi aktiva tetap ketika diperlukan dan sesuai dengan persetujuan dan prosedur manajmen formal
2.       Mempertahankan catatan akuntansi yang memadai dari akuisisi, biaya, deskripsi, dan lokasi fisik aktiva di dalam organisasi.
3.       Mempertahankan catatan depresiasi yang akurat untuk aktiva-aktiva yang dapat disusutkan sesuai dengan metode-metode yang wajar.
4.       Menyediakan informasi bagi pihak manajemen yang dapat membantu merencanakan investasi aktiva tetap di masa yang akan datang.
5.       Mencatat penghapusan aktiva tetap dengan benar.

Logika Sistem Aktiva Tetap
Akuisisi Aktiva
Akuisisi aktiva biasanya dimulai dari manajer departemen (pengguna) yang melihat kebutuhan untuk mendapatkan aktiva tetap yang baru. Prosedur otorisasi dan persetujuan yang terlibat dalam transaksi ini akan bergantung pada biaya aktiva tersebut. Dalam keputusan ini, manajer departemen sering kali memiliki otoritas umum untuk menyetujui pembelian aktiva tetap yang tidak mahal.
Pemeliharaan Aktiva
Pemeliharaan aktiva melibatkan saldo akun buku besar pembantu aktiva ketika aktiva tersebut menyusut sepanjang waktu pemakaiannya. Beberapa metode depresiasi umum yang digunaakan adalah garis lurus, jumlah digit tahun, saldo menurun ganda, dan unit produksi.
Penghapusan Aktiva
Ketika aktiva mencapai titik akhir dari umur ekonominya atau ketika manajemen memutuskan untuk menghapusnya, aktiva tersebut harus dihapus dari buku besar pembantu aktiva tetap. Proses ini di mulai ketika manajer yang bertanggung jawab atas aktiva tersebut mengeluarkan permintaan untuk menghapus aktiva tersebut.
F.       Sistem Aktiva Tetap Berbasis Komputer
Prosedur Akuisisi. Proses dimulai ketika staf administrasi akuntansi aktiva tetap menerima laporan penerimaan dan bukti kas keluar. Dokumen – dokumen ini menyediakan bukti bahwa perusahaan secara fisik telah meneima aktiva tersebut dan menunjukkan biayanya.
Pemeliharaan Aktiva. Sistem aktiva menggunakan jadwal depresiasi untuk mencatat transaksi-transaksi depresiasi pada akhir periode secara otomatis.
Prosedur Penghapusan. Laporan penghapusan secra resmi mengotorisasi departemen aktiva tetap untuk menghilangkan aktiva yang dihapus tersebut dari buku besarnya.

Mengendalikan Sistem Aktiva Tetap
Pengendalian Otorisasi
Akuisisi aktiva tetap harus formal dan secara eksplisit diotorisasi. Setiap transaksi harus dimulai dengan permintaan tertulis dari pengguna atau departemen.
Pengendalian Supervisi
Karena aktiva modal secara luas didistribusikan ke seluruh perusahaan, aktiva ini rentan terhadap pencurian dan penyalahgunaan, dibandingkan dengan persediaan yang aman disimpan dalam gudang. Oleh karena itu, supervise manajemen merupakan elemen yang penting dalam keamanan fisik aktiva tetap.
Pengendalian Verifikasi Independen
Secara berkala, auditor internal harus memeriksa akuisisi aktiva dan prosedur persetujuan untuk menentukan kelayakan factor yang digunaka dalam analisis.




GENERAL FUND DAN SPECIAL REVENUE FUND

General Fund dan Special Revenue Fund pada dasarnyadigunakan untuk membiayai dan mencatat sebagian besar aktivitas umum pemerintah negara bagian dan lokal. Aktivitas umum pemerintahan mencakup antara lain perlindungan publik oleh polisi,pemadam kebakaran, administrasi, pemeliharaan jalan dan aktivitasoperasi umum independen seperti sekolah.
Sementara, Special Revenue Fund dibentuk untuk mencatat sumber daya keuangan yang dibatasi penggunaannya oleh undang-undang (peraturan) atau perjanjian untuk tujuan tertentu. General Fund dipergunakan untuk untuk mencatat sumber daya yangpenggunaannya tidak dibatasi. General Fund muncul sejak pertama kali pemerintah muncul dan akan tetap eksis selama pemerintah tersebut hidup. Sementara Special Revenue Fund akan eksis selama sumber daya tersebut akan digunakan untuk tujuan tertentu.
General Fund dan Special Revenue Fund biasanya akandibebankan pada operasi periode berjalan dibandingkan dibebankan untuk biaya modalatau biaya pinjaman. Sedangkan jumlah yang signifikan yang dikeluarkan untuk pengeluaran modal biaya dan biaya pinjaman akan ditransfer ke Capital Project fund dan debt service fund. Tetapi pengeluaran modal rutin (seperti untuk mesin danperalatan) dan
beberapa pengeluaran untuk biaya hutang (seperti capital lease dan equipment
notes payable) biasanya merupakan pengeluaran dari General Funddan Special
Revenue Fund.

Asumsi yang Dipergunakan
Ilustrasi untuk transaksi general dan special revenue fund mengambil asumsi:
1) Anggaran tahunan diadopsi dan berdasarkan konsep GAAP
2) Perkiraan/rekening dikelola berdasarkan GAAP selama tahun yang bersangkutan.
A.Akuntansi untuk General Fund
1) Akuntansi Anggaran
Diasumsikan bahwa anggaran atas General Fund:
§ Anggaran tahunan diadopsi pada basis modifikasi akrual, dantelah
diindikasikan sebelumnya bahwa tidak ada perbedaan antara anggaran yang disusun dengan GAAP.
§  Anggaran Appropriasi disusun untuk pengeluaran/belanja operasi berdasarkan fungsinya dan untuk pengeluaran modal dan pengeluaran untuk biaya pinjaman yang dibuat secara langsung dari general fund.
§ Anggaran tidak termasuk appropriasi untuk interfund transfer,tetapi
diasumsikan bahwa untuk interfund transfer akan disetujui secara terpisah oleh lembaga pemerintah.
Implikasi Akuntansi untuk anggaran adalah:
§Bahwa catatan harus dikelola selama tahun yang bersangkutan pada basis modofikasi akrual.
§Catatan harus dimunculkan/dicatat pada buku pembantupendapatan dan
buku pembantu pengeluaran/belanja pada suatu tingak rinci minimum seperti oficial bugdet.
§Interfund transfer dan saldo fund yang lain akan dicatat pada buku besar tetapi tidak dicatat pada buku pembantu karena hanya pendapatan dan belanja yang merupakan subjek format penganggaran pada prosedur pengendalian akuntansi.

DANA ALOKASI UMUM
Dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi(nordiawan et.al;56). Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan dalam APBN, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto.
2.      Proposi DAU antara provinsi dan kabupaten/ kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
3.      Jika penentuan proporsi tersebut belum dapat dihitung secara kuantitatif, proposi DAU anatara provinsi dan kabupaten/ kota ditetapkan dengan imbang 10% dan 90%.
Dana alokasi umum suatu daerah dialokasi berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal, sedangkan alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah(nordiawan et.al:56).
Kebutuhan fiskal daerah adalah kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum, contonya kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan. Kapasitas fiskal daerah dihitung berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. sumber – sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan.
d. Lain-lain PAD yang Sah.
Kenaikan PAD dapat berpengaruh terhadap jumlah DAU yang ditransfer dari pemerintah pusat. Sejak diterapkannya desentralisasi fiskal, pemerintah pusatmengharapkan daerah dapat mengelola sumber daya yang dimiliki sehingga tidak hanya mengandalkan DAU. Dibeberapa daerah peran DAU sangat signifikan karena karena kebijakan belanja daerah lebih di dominasi oleh jumlah DAU dari pada PAD.


DANA ALOKASI KHUSUS
Dana Alokasi Khusus merupakan Dana yang bersumber dari pendapatan ABPN yang dialokasikan pada daerah tertentuuntuk membantu mendanai kegiatan khusus untuk  membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional. Daerah tertentu adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum,khusus, dan kriteria teknis. Dan, program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Renja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. (nordiawan et.al;58)
Kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK diusulkan oleh Menteri teknis dan baru ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Renja Pemerintah. Ketetapan tentang  kegiatan khusus tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Setelah menerima usulan kegitan khusus, Menteri keuangan melakukan perhitungan alokasi DAK, yang dilakukan melalui dua tahapan, yaitu :
1.      Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK. Daerah tersebut harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
2.      Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah, yang ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan DAK harus dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan DAK yang dikeluarkan oleh Mentri teknis. DAK tidak dapat digunakan untuk admistrasi kegiatan, penyiapan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. Ada beberapa kewajiban yang melekat pada daerah penerima DAK, yaitu :
1.      Daerah penerima wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK nya di dalam APBD.
2.      Kecuali untuk daerah dengan kemampuan keuangan tertentu, daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Dana Pendamping tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik,
3.      Kepala daerah penerima DAK harus menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan pengguna DAK kepada Menteri Keuangan, Menteri teknis, dan Menteri dalam Negeri. Penyampaian laporan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.