Sabtu, 09 November 2013

PENERAPAN AKUNTANSI AKRUAL DI INDONESIA

Reformasi pengelolaan keuangan negara masih terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini dimaksudkan agar amanat yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dapat semakin diwujudkan.
Salah satu bentuk usaha berkelanjutan tersebut adalah dengan menetapkan Standar Akuntansi Berbasis Akrual yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penerapan PP No. 24 Tahun 2005 memang masih bersifat sementara, hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pasal 36 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan maka digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Sementara itu untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut pasal 36 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.
Dengan ditetapkanya PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrula telah mempunyai landasan hukum. Dan hal ini berarti juga bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No. 17 tahun 2003 yang mengamanatkaan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Dan hal ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetpkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penerapan sistem akuntansi berbasis akrual di pemerintahan menyajikan tantangan baru, untuk itu agar proses penerapannya dapat berjalan dengan baik perlu dibuatkan suatu pedoman yang dapat menjelaskan proses pembangunan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual ini secara lebih detil. Dan hal ini ditegaskan dalam pasal 6 PP No. 71 Tahun 2010, dimana ayat (2) - nya menyebutkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan Pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Dan ayat (3) - nya menyebutkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan Pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sementara pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan dan khusus untuk Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pasal 6 ayat (4) PP No. 71 Tahun 2010.

Dengan demikian pada saat ini merupakan masa persiapan dan peralihan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perubahan penggunaan basis akuntansi dalam pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.

untuk lebih lengkapnya silahkan download disini >> Makalah lengkap

0 komentar:

Posting Komentar