Reformasi
pengelolaan keuangan negara masih terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini
dimaksudkan agar amanat yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU)
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan Keuangan Negara
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan, dapat semakin diwujudkan.
Salah
satu bentuk usaha berkelanjutan tersebut adalah dengan menetapkan Standar
Akuntansi Berbasis Akrual yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah
(PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penerapan
PP No. 24 Tahun 2005 memang masih bersifat sementara, hal ini sesuai dengan
amanat yang tertuang dalam pasal 36 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 yang
menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja
berbasis akrual belum dilaksanakan maka digunakan pengakuan dan pengukuran
berbasis kas. Sementara itu untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual menurut pasal 36 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 harus
dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.
Dengan
ditetapkanya PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi pemerintahan
berbasis akrula telah mempunyai landasan hukum. Dan hal ini berarti juga
bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan SAP yang
baru yaitu SAP berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No. 17 tahun
2003 yang mengamanatkaan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Dan hal ini
ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 menyebutkan bahwa
Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP tersebut disusun oleh Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetpkan dengan PP
setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Penerapan
sistem akuntansi berbasis akrual di pemerintahan menyajikan tantangan baru,
untuk itu agar proses penerapannya dapat berjalan dengan baik perlu dibuatkan
suatu pedoman yang dapat menjelaskan proses pembangunan sistem akuntansi
pemerintahan berbasis akrual ini secara lebih detil. Dan hal ini ditegaskan
dalam pasal 6 PP No. 71 Tahun 2010, dimana ayat (2) - nya menyebutkan bahwa
Sistem Akuntansi Pemerintahan Pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Dan ayat (3) - nya menyebutkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan Pada
Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu
pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sementara pedoman umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan tersebut ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri
Keuangan dan khusus untuk Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Keuangan tersebut
ditetapkan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri,
hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pasal 6 ayat (4) PP No. 71
Tahun 2010.
Dengan
demikian pada saat ini merupakan masa persiapan dan peralihan bagi instansi
pemerintah untuk melakukan perubahan penggunaan basis akuntansi dalam
pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Keuangan Negara.
untuk lebih lengkapnya silahkan download disini >> Makalah lengkap
0 komentar:
Posting Komentar