General Fund dan Special Revenue Fund pada dasarnyadigunakan untuk
membiayai dan mencatat sebagian besar aktivitas umum pemerintah negara
bagian dan lokal. Aktivitas umum pemerintahan mencakup antara
lain perlindungan publik oleh polisi,pemadam kebakaran, administrasi, pemeliharaan jalan dan aktivitasoperasi umum independen seperti sekolah.
Sementara, Special Revenue Fund dibentuk untuk mencatat
sumber daya keuangan yang dibatasi penggunaannya oleh undang-undang
(peraturan) atau perjanjian untuk tujuan tertentu. General Fund dipergunakan untuk untuk mencatat sumber daya yangpenggunaannya tidak dibatasi. General Fund muncul sejak pertama
kali pemerintah muncul dan akan tetap eksis selama pemerintah
tersebut hidup. Sementara Special Revenue Fund akan eksis selama sumber
daya tersebut akan digunakan untuk tujuan tertentu.
General Fund dan Special Revenue Fund biasanya akandibebankan pada
operasi
periode berjalan dibandingkan dibebankan untuk biaya
modalatau biaya pinjaman.
Sedangkan jumlah yang signifikan yang dikeluarkan untuk pengeluaran modal biaya
dan biaya pinjaman akan ditransfer ke Capital Project fund dan debt service
fund. Tetapi pengeluaran modal rutin (seperti untuk mesin danperalatan) dan
beberapa pengeluaran untuk biaya hutang (seperti capital lease dan equipment
notes payable) biasanya merupakan pengeluaran dari General Funddan Special
Revenue Fund.
beberapa pengeluaran untuk biaya hutang (seperti capital lease dan equipment
notes payable) biasanya merupakan pengeluaran dari General Funddan Special
Revenue Fund.
Asumsi yang
Dipergunakan
Ilustrasi untuk
transaksi general dan special revenue fund mengambil asumsi:
1) Anggaran
tahunan diadopsi dan berdasarkan konsep GAAP
2) Perkiraan/rekening
dikelola berdasarkan GAAP selama tahun yang bersangkutan.
A.Akuntansi
untuk General Fund
1) Akuntansi
Anggaran
Diasumsikan
bahwa anggaran atas General Fund:
§ Anggaran tahunan diadopsi pada basis modifikasi akrual, dantelah
diindikasikan sebelumnya bahwa tidak ada perbedaan antara anggaran yang disusun dengan GAAP.
diindikasikan sebelumnya bahwa tidak ada perbedaan antara anggaran yang disusun dengan GAAP.
§ Anggaran Appropriasi disusun untuk pengeluaran/belanja
operasi berdasarkan fungsinya dan untuk pengeluaran modal dan pengeluaran untuk
biaya pinjaman yang dibuat secara langsung dari general fund.
§ Anggaran tidak termasuk appropriasi untuk interfund transfer,tetapi
diasumsikan bahwa untuk interfund transfer akan disetujui secara terpisah oleh lembaga pemerintah.
diasumsikan bahwa untuk interfund transfer akan disetujui secara terpisah oleh lembaga pemerintah.
Implikasi
Akuntansi untuk anggaran adalah:
§Bahwa
catatan harus dikelola selama tahun yang bersangkutan pada basis modofikasi
akrual.
§Catatan harus dimunculkan/dicatat pada buku pembantupendapatan dan
buku pembantu pengeluaran/belanja pada suatu tingak rinci minimum seperti oficial bugdet.
buku pembantu pengeluaran/belanja pada suatu tingak rinci minimum seperti oficial bugdet.
§Interfund
transfer dan saldo fund yang lain akan dicatat pada buku besar tetapi tidak
dicatat pada buku pembantu karena hanya pendapatan dan belanja yang merupakan
subjek format penganggaran pada prosedur pengendalian akuntansi.
DANA ALOKASI UMUM
Dana
alokasi umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi(nordiawan
et.al;56). Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan dalam APBN, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Jumlah
keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri
Neto.
2. Proposi
DAU antara provinsi dan kabupaten/ kota dihitung dari perbandingan antara bobot
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
3. Jika
penentuan proporsi tersebut belum dapat dihitung secara kuantitatif, proposi
DAU anatara provinsi dan kabupaten/ kota ditetapkan dengan imbang 10% dan 90%.
Dana
alokasi umum suatu daerah dialokasi berdasarkan formula yang terdiri atas celah
fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah selisih antara kebutuhan fiskal
dan kapasitas fiskal, sedangkan alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji
Pegawai Negeri Sipil Daerah(nordiawan et.al:56).
Kebutuhan
fiskal daerah adalah kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi
layanan dasar umum, contonya kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan
pengentasan kemiskinan. Kapasitas fiskal daerah dihitung berdasarkan Pendapatan
Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
PENDAPATAN
ASLI DAERAH
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya
sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku. sumber – sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri
dari:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil Perusahaan Milik
Daerah dan Hasil Pengelolan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan.
d. Lain-lain PAD yang Sah.
Kenaikan PAD dapat berpengaruh
terhadap jumlah DAU yang ditransfer dari pemerintah pusat. Sejak diterapkannya
desentralisasi fiskal, pemerintah pusatmengharapkan daerah dapat mengelola
sumber daya yang dimiliki sehingga tidak hanya mengandalkan DAU. Dibeberapa
daerah peran DAU sangat signifikan karena karena kebijakan belanja daerah lebih
di dominasi oleh jumlah DAU dari pada PAD.
DANA ALOKASI KHUSUS
Dana
Alokasi Khusus merupakan Dana yang bersumber dari pendapatan ABPN yang
dialokasikan pada daerah tertentuuntuk membantu mendanai kegiatan khusus
untuk membantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dan merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas
nasional. Daerah tertentu adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK
berdasarkan kriteria umum,khusus, dan kriteria teknis. Dan, program yang
menjadi prioritas nasional dimuat dalam Renja Pemerintah tahun anggaran
bersangkutan. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. (nordiawan
et.al;58)
Kegiatan
khusus yang akan didanai dari DAK diusulkan oleh Menteri teknis dan baru
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,
dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Renja
Pemerintah. Ketetapan tentang kegiatan
khusus tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Setelah
menerima usulan kegitan khusus, Menteri keuangan melakukan perhitungan alokasi
DAK, yang dilakukan melalui dua tahapan, yaitu :
1. Penentuan
daerah tertentu yang menerima DAK. Daerah tersebut harus memenuhi kriteria
umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
2. Penentuan
besaran alokasi DAK masing-masing daerah, yang ditentukan dengan perhitungan
indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Alokasi
DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan DAK
harus dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan DAK yang dikeluarkan
oleh Mentri teknis. DAK tidak dapat digunakan untuk admistrasi kegiatan,
penyiapan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. Ada beberapa
kewajiban yang melekat pada daerah penerima DAK, yaitu :
1. Daerah
penerima wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK nya di dalam APBD.
2. Kecuali
untuk daerah dengan kemampuan keuangan tertentu, daerah penerima DAK wajib
menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran
alokasi DAK yang diterimanya. Dana Pendamping tersebut digunakan untuk mendanai
kegiatan yang bersifat kegiatan fisik,
3. Kepala
daerah penerima DAK harus menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan
pelaksanaan kegiatan dan pengguna DAK kepada Menteri Keuangan, Menteri teknis,
dan Menteri dalam Negeri. Penyampaian laporan dilakukan selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Menteri
teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun
anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional,
dan Menteri Dalam Negeri.
0 komentar:
Posting Komentar