Sabtu, 09 November 2013

GENERAL FUND DAN SPECIAL REVENUE FUND

General Fund dan Special Revenue Fund pada dasarnyadigunakan untuk membiayai dan mencatat sebagian besar aktivitas umum pemerintah negara bagian dan lokal. Aktivitas umum pemerintahan mencakup antara lain perlindungan publik oleh polisi,pemadam kebakaran, administrasi, pemeliharaan jalan dan aktivitasoperasi umum independen seperti sekolah.
Sementara, Special Revenue Fund dibentuk untuk mencatat sumber daya keuangan yang dibatasi penggunaannya oleh undang-undang (peraturan) atau perjanjian untuk tujuan tertentu. General Fund dipergunakan untuk untuk mencatat sumber daya yangpenggunaannya tidak dibatasi. General Fund muncul sejak pertama kali pemerintah muncul dan akan tetap eksis selama pemerintah tersebut hidup. Sementara Special Revenue Fund akan eksis selama sumber daya tersebut akan digunakan untuk tujuan tertentu.
General Fund dan Special Revenue Fund biasanya akandibebankan pada operasi periode berjalan dibandingkan dibebankan untuk biaya modalatau biaya pinjaman. Sedangkan jumlah yang signifikan yang dikeluarkan untuk pengeluaran modal biaya dan biaya pinjaman akan ditransfer ke Capital Project fund dan debt service fund. Tetapi pengeluaran modal rutin (seperti untuk mesin danperalatan) dan
beberapa pengeluaran untuk biaya hutang (seperti capital lease dan equipment
notes payable) biasanya merupakan pengeluaran dari General Funddan Special
Revenue Fund.

Asumsi yang Dipergunakan
Ilustrasi untuk transaksi general dan special revenue fund mengambil asumsi:
1) Anggaran tahunan diadopsi dan berdasarkan konsep GAAP
2) Perkiraan/rekening dikelola berdasarkan GAAP selama tahun yang bersangkutan.
A.Akuntansi untuk General Fund
1) Akuntansi Anggaran
Diasumsikan bahwa anggaran atas General Fund:
§ Anggaran tahunan diadopsi pada basis modifikasi akrual, dantelah
diindikasikan sebelumnya bahwa tidak ada perbedaan antara anggaran yang disusun dengan GAAP.
§  Anggaran Appropriasi disusun untuk pengeluaran/belanja operasi berdasarkan fungsinya dan untuk pengeluaran modal dan pengeluaran untuk biaya pinjaman yang dibuat secara langsung dari general fund.
§ Anggaran tidak termasuk appropriasi untuk interfund transfer,tetapi
diasumsikan bahwa untuk interfund transfer akan disetujui secara terpisah oleh lembaga pemerintah.
Implikasi Akuntansi untuk anggaran adalah:
§Bahwa catatan harus dikelola selama tahun yang bersangkutan pada basis modofikasi akrual.
§Catatan harus dimunculkan/dicatat pada buku pembantupendapatan dan
buku pembantu pengeluaran/belanja pada suatu tingak rinci minimum seperti oficial bugdet.
§Interfund transfer dan saldo fund yang lain akan dicatat pada buku besar tetapi tidak dicatat pada buku pembantu karena hanya pendapatan dan belanja yang merupakan subjek format penganggaran pada prosedur pengendalian akuntansi.

DANA ALOKASI UMUM
Dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi(nordiawan et.al;56). Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan dalam APBN, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto.
2.      Proposi DAU antara provinsi dan kabupaten/ kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
3.      Jika penentuan proporsi tersebut belum dapat dihitung secara kuantitatif, proposi DAU anatara provinsi dan kabupaten/ kota ditetapkan dengan imbang 10% dan 90%.
Dana alokasi umum suatu daerah dialokasi berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal, sedangkan alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah(nordiawan et.al:56).
Kebutuhan fiskal daerah adalah kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum, contonya kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan. Kapasitas fiskal daerah dihitung berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. sumber – sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan.
d. Lain-lain PAD yang Sah.
Kenaikan PAD dapat berpengaruh terhadap jumlah DAU yang ditransfer dari pemerintah pusat. Sejak diterapkannya desentralisasi fiskal, pemerintah pusatmengharapkan daerah dapat mengelola sumber daya yang dimiliki sehingga tidak hanya mengandalkan DAU. Dibeberapa daerah peran DAU sangat signifikan karena karena kebijakan belanja daerah lebih di dominasi oleh jumlah DAU dari pada PAD.


DANA ALOKASI KHUSUS
Dana Alokasi Khusus merupakan Dana yang bersumber dari pendapatan ABPN yang dialokasikan pada daerah tertentuuntuk membantu mendanai kegiatan khusus untuk  membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional. Daerah tertentu adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum,khusus, dan kriteria teknis. Dan, program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Renja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. (nordiawan et.al;58)
Kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK diusulkan oleh Menteri teknis dan baru ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Renja Pemerintah. Ketetapan tentang  kegiatan khusus tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Setelah menerima usulan kegitan khusus, Menteri keuangan melakukan perhitungan alokasi DAK, yang dilakukan melalui dua tahapan, yaitu :
1.      Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK. Daerah tersebut harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
2.      Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah, yang ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan DAK harus dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan DAK yang dikeluarkan oleh Mentri teknis. DAK tidak dapat digunakan untuk admistrasi kegiatan, penyiapan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. Ada beberapa kewajiban yang melekat pada daerah penerima DAK, yaitu :
1.      Daerah penerima wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK nya di dalam APBD.
2.      Kecuali untuk daerah dengan kemampuan keuangan tertentu, daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Dana Pendamping tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik,
3.      Kepala daerah penerima DAK harus menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan pengguna DAK kepada Menteri Keuangan, Menteri teknis, dan Menteri dalam Negeri. Penyampaian laporan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

0 komentar:

Posting Komentar